Mengenal Kartu Indonesia Pintar dan Tata Cara Mendapatkannya
Kartu Indonesia Pintar tidak hanya berlaku pada sekolah formal yang bersifat umum saja. Tetapi sekolah-sekolah khusus pun juga dapat memperoleh KIP, seperti Sekolah Madrasah, SLB (Sekolah Luar Biasa), Kelompok Belajar (kejar paket A, B, C), pondok pesantren, kursus atau tempat pelatihan, Tempat Kegiatan Belajar Mandiri masyarakat, rumah singgah anak jalanan, dan sebagainya. KIP merupakan penyempurnaan dari program BSM (Bantuan Siswa Miskin) yang telah diberlakukan sebelumnya. Bentuk bantuan dari KIP ini adalah bahwa anak usia sekolah akan mendapatkan bantuan uang tunai secara rutin dan berkala yang besarannya ditetapkan melalui peraturan perundangan.
Dalam proses awalnya, pendistribusian Kartu Indonesia Pintar dilakukan secara bertahap di beberapa Kota/Kabupaten terpilih. Tata cara untuk memperoleh KIP pertama-tama yaitu dengan mencari surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan,Desa bahwa keluarga dari anak usia sekolah yang ingin mengajukan tersebut adalah benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun kepesertaan pada Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah itu keluarga siswa menyerahkan surat keterangan tersebut kepada pihak sekolah, baik yang di bawah Kemendikbud maupun Kemenag.
Kemudian pihak sekolah mengirimkan berkas formulir siswa yang tidak mampu itu kepada Dinas Pendidikan maupun Kantor Kementerian Agama di wilayah Kabupaten/Kota tersebut. Selanjutnya oleh Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama tersebut, berkas direkap lalu dikirimkan ke Kemendikbud atau Kemenag. Terakhir, pihak Kemendikbud atau Kemenag akan mencetak Kartu Indonesia Pintar serta mengirimkannya kepada pihak sekolah yang mengajukan atau ke alamat siswa yang bersangkutan. Siswa yang memegang KIP tersebut dapat mencairkan uangnya di Bank atau kantor pos yang telah ditetapkan.
Untuk periode saat ini, jumlah besaran dana bantuan bagi pemegang KIP yaitu sebesar 450 ribu rupiah untuk siswa SD, 750 ribu rupiah untuk siswa SMP, dan 1 juta rupiah untuk siswa SMA. Jumlah tersebut adalah dana bantuan yang diterima dalam satu tahun. Di tengah kesulitan ekonomi saat ini, dana bantuan tersebut tentunya akan sangat membantu bagi masyarakat, terutama pada keluarga miskin agar anak-anaknya dapat terus bersekolah.
Mengingat Sumber daya Manusia adalah aset terbesar dari suatu bangsa, maka pendidikan adalah cara yang efektif dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan indeks pembangunan manusia nasional.
Tentunya program ini tidak dapat berjalan tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Pemutakhiran data secara berkala dan berkesinambungan juga sangat diperlukan agar bantuan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar ini benar-benar tepat sasaran dan digunakan sebagaimana mestinya.
Dana ini juga harus dikelola secara profesional dan diawasi oleh suatu lembaga independen agar berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber :ikelas.com
